
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Sebagaimana berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 117 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah terdiri dari Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa. Menurut tingkat pendidikannya, kondisi perangkat desa Benteng Lompoe Tahun 2024 seperti ditunjukan dalam tabel sebagai berikut ini :
Adapun Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa Benteng Lompoe sebagai berikut:
Tabel 2.17 : Daftar Nama Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024
No. |
Nama |
Jabatan |
1. |
Herman, S.Pd.,S.Sos.,M.Si |
Kepala Desa |
2. |
Kamaluddin, S.Kep.,Ns |
Sekretaris Desa |
3. |
Muh. Yahya, S.A.P |
Kasi Pemerintahan |
4. |
Maria Ulfa, S.E |
Kasi Kesra & Pelayanan |
5. |
Nur Yulis Astuti |
Kaur Umum & Perencanaan |
6. |
Amiruddin, S.E |
Kaur Keuangan |
7. |
Mustakim |
Kepala Dusun Massappa |
8. |
Muhammad Akbar, S.A.P |
Kepala Dusun Tobaku |
Operator SID : Jenni Rahman
Staf Desa : Sitti Mukaramah
