
<!--StartFragment -->
Tugas Pokok BPD
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, termasuk pelaksanaan peraturan desa dan anggaran.
Fungsi BPD
- Legislasi: Bersama kepala desa, BPD menyusun dan menetapkan peraturan desa.
- Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan peraturan desa, APBDes, dan kebijakan kepala desa.
- Aspirasi: Menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa agar menjadi pertimbangan dalam kebijakan desa.
<!--EndFragment --><!--StartFragment -->
Wewenang BPD
- Meminta keterangan kepada kepala desa terkait penyelenggaraan pemerintahan.
- Menyatakan pendapat dan usulan terhadap kebijakan pemerintah desa.
- Mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada bupati/wali kota melalui camat jika ada pelanggaran berat.
Keanggotaan dan Penetapan
- Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah.
- Masa jabatan anggota BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
<!--EndFragment --><!--StartFragment -->
Hak dan Kewajiban BPD
Hak:
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Mendapatkan informasi dari pemerintah desa.
- Mendapatkan tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa.
Kewajiban:
- Menjaga norma dan etika dalam masyarakat.
- Menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan desa.
- Menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
<!--EndFragment -->Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Benteng Lompoe Kecamatan Sabbangparu
Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 539/VII/Tahun 2024 Tanggal 10 Juli 2024
NO | NAMA | TEMPAT/TANGGAL LAHIR | JABATAN | ALAMAT |
1 | H. PALANCOI | 31 Desember 1972 | Ketua BPD | Massappa |
2 | SYARIFUDDIN | 18 Februari 1966 | Wakil Ketua BPD | Massappa |
3 | HIKMATANG, S.Sos | 31 Desember 1986 | Sekretaris | Tobaku |
4 | KM. MUHAMMAD ILHAM, S.Ag | 14 Februari 1999 | Ketua Bidang I | Tobaku |
5 | GUNAWAN, SE | 1 Juli 1994 | Ketua Bidang II | Tobaku |
6 | ALIF SANGKURNIAWAN, S.Pd | 12 Februari 1997 | Anggota | Tobaku |
7 | ASRIANI, S.Pd | 5 Juli 1984 | Anggota | Massappa |
