You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Benteng Lompoe

Desa Benteng Lompoe

Kecamatan Sabangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Benteng Lompoe Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo -

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 12 Juli 2021 Dibaca 578 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

<!--StartFragment -->

Tugas Pokok BPD

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, termasuk pelaksanaan peraturan desa dan anggaran.

Fungsi BPD

  • Legislasi: Bersama kepala desa, BPD menyusun dan menetapkan peraturan desa.
  • Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan peraturan desa, APBDes, dan kebijakan kepala desa.
  • Aspirasi: Menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa agar menjadi pertimbangan dalam kebijakan desa.

<!--EndFragment --><!--StartFragment -->

Wewenang BPD

  • Meminta keterangan kepada kepala desa terkait penyelenggaraan pemerintahan.
  • Menyatakan pendapat dan usulan terhadap kebijakan pemerintah desa.
  • Mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada bupati/wali kota melalui camat jika ada pelanggaran berat.

Keanggotaan dan Penetapan

  • Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah.
  • Masa jabatan anggota BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

<!--EndFragment --><!--StartFragment -->

Hak dan Kewajiban BPD

Hak:

  • Mengajukan rancangan peraturan desa.
  • Mendapatkan informasi dari pemerintah desa.
  • Mendapatkan tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa.

Kewajiban:

  • Menjaga norma dan etika dalam masyarakat.
  • Menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan desa.
  • Menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.

 

<!--EndFragment -->Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Desa Benteng Lompoe Kecamatan Sabbangparu

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 539/VII/Tahun 2024 Tanggal 10 Juli 2024

NO NAMA TEMPAT/TANGGAL LAHIR JABATAN ALAMAT
1 H. PALANCOI 31 Desember 1972 Ketua BPD Massappa
2 SYARIFUDDIN 18 Februari 1966 Wakil Ketua BPD Massappa
3 HIKMATANG, S.Sos 31 Desember 1986 Sekretaris Tobaku
4 KM. MUHAMMAD ILHAM, S.Ag 14 Februari 1999 Ketua Bidang I Tobaku
5 GUNAWAN, SE 1 Juli 1994 Ketua Bidang II Tobaku
6 ALIF SANGKURNIAWAN, S.Pd 12 Februari 1997 Anggota Tobaku
7 ASRIANI, S.Pd 5 Juli 1984 Anggota Massappa

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,482,254,400 Rp1,493,035,000
99.28%
Belanja
Rp1,035,498,992 Rp1,368,096,845
75.69%
Pembiayaan
Rp220,842,445 Rp220,842,445
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp1,140,000 Rp1,140,000
100%
Dana Desa
Rp836,061,000 Rp836,061,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp34,802,200 Rp34,802,200
100%
Alokasi Dana Desa
Rp610,251,200 Rp610,251,200
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp10,780,600
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp373,377,092 Rp562,475,163
66.38%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp518,271,900 Rp559,738,300
92.59%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp26,550,000 Rp48,460,000
54.79%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp25,500,000 Rp75,023,382
33.99%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp91,800,000 Rp122,400,000
75%