Benteng Lompoe — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Benteng Lompoe menggelar musyawarah dalam rangka penyampaian dan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 06 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Benteng Lompoe.
Musyawarah ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Benteng Lompoe, anggota BPD, perangkat desa, lembaga desa, serta perwakilan masyarakat. Agenda utama musyawarah adalah pemaparan realisasi penggunaan APBDes sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Desa Benteng Lompoe memaparkan secara rinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama tahun anggaran berjalan. Penjelasan tersebut mencakup pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Ketua BPD Desa Benteng Lompoe dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah laporan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi sarana evaluasi bersama terhadap pelaksanaan APBDes.
“Melalui musyawarah ini, kami berharap terjalin keterbukaan informasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa,” ujarnya.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan kondusif, ditandai dengan sesi tanya jawab serta masukan dari peserta musyawarah. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Desa Benteng Lompoe dapat diterima untuk selanjutnya ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.